LHKPN
Perseroan mewajibkan karyawan pada 2 jenjang jabatan di bawah
direksi untuk menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Nama-nama karyawan yang telah menyampaikan
LHKPN beserta hasil laporannya
dapat dilihat di http://acch.kpk.go.id